Ghufron menyebut, dirinya sudah menulis tentang perlunya SP3 dalam peradilan pidana korupsi. Ghufron mengulas ide itu dalam tesis saat menempuh pendidikan master hukum di Universitas Airlangga, Jawa Timur.
"Saya menulis tentang SP3 di KPK ini sejak tahun 2004," tegas Ghufron dalam uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di Ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Ghufron juga menjelaskan bahwa mekanisme SP3 untuk kebaikan KPK dalam memberikan kepastian hukum kepada seseorang yang terlanjur ditetapkan sebagai tersangka tapi prosesnya terhenti.
Kata Ghufron, sebagai negara dengan sistem Pancasila yang berasaskan negara berketuhanan, maka, penegakan hukum hanya sebagai upaya manusiawi yang sangat mungkin terjadi kekeliruan.
"Artinya apa? Kami sadar bahwa proses peradilan pidana itu adalah upaya manusiawi untuk mencapai kebenaran, tetapi harus diingat bahwa upaya manusiawi itu punya keterbatasan," jelasnya.
Masih kata Ghufron, dengan asas berketuhanan itulah maka kebenaran yang sebenarnya adalah milik Tuhan. Dengan penerapan SP3, tambah Ghufron, akan membuat KPK dapat mengoreksi status tersangka pada orang yang tidak seharusnya.
"Atas kemanusiaan yang penuh memungkinkan khilaf dan salah tersebut, maka butuh way out SP3 atau penghentian, karena tidak semua kemudian yang disidik itu benar," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: