Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setujui Revisi UU KPK, Jokowi Ingin Buktikan Tidak Bisa Dikendalikan Opini Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 12 September 2019, 06:52 WIB
Setujui Revisi UU KPK, Jokowi Ingin Buktikan Tidak Bisa Dikendalikan Opini Publik
Presiden Jokowi/Net
rmol news logo Seperti yang diduga banyak pihak, meski mendapat kecaman dari elemen masyarakat, Presiden Joko Widodo memberikan sinyal hijau terkait revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara resmi, Rabu (11/9) pagi Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU KPK.

Merespons keputusan Jokowi, Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rifan menyebut, secara politik keputusan Jokowi yang  berani mengirimkan Surpres adalah untuk menjelaskan kepada publik bahwa revisi UU KPK bukan untuk melemahkan lembaga antirasuah.

Jokowi, kata Ali Rifan, ingin menunjukkan ke publik bahwa dirinya bukanlah pemimpin yang bisa dikendalikan oleh opini publik.

"Bisa juga dimaknai sebagai cek ombak. Bagaimana respon publik terhadap keputusan tersebut," kata Ali Rifan saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/9) dini hari.

Ali Rifan juga melihat Jokowi ingin menunjukkan kepada seluruh elite politik bahwa di periode keduanya dia akan menjadi pemimpin yang lebih kuat dalam mengambil suatu keputusan.

"Termasuk ingin memberikan pesan ke partai politik nanti soal kabinet. Jokowi benar-benar tidak bisa didekte," paparnya.

Selain itu, Ali menganalisa mantan Gubernur DKI itu sudah merasa tidak memiliki beban elektoral, sehingga berani mengambil keputusan yang tidak populer dimata publik.

"Jokowi sudah tidak punya beban elektoral lagi karena tidak bisa nyapres lagi, maka keputusannya tidak lagi mengikuti irama elite ataupun publik. Ia akan mengambil keputusan berdasarkan kepentingan negara dan pemerintahan. Jokowi juga sudah siap tidak populer atas keputusan," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA