Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Massa MPD Dukung Presiden Jokowi Setujui Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 12 September 2019, 09:17 WIB
Massa MPD Dukung Presiden Jokowi Setujui Revisi UU KPK
Foto/Net
rmol news logo Ratusan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) menggelar aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu kemarin (11/9).

Dalam aksi itu para mahasiswa menggelar aksi teatrikal budaya nusantara dengan memakai pakaian tokoh wayang Hanoman, Gatot Kaca. Ada juga tokoh cerita silat Si Buta Dari Goa Hantu, Wiro Sableng pendekar kapak maut naga geni 212 dan Gundala Putra Petir seperti dalam film laga Indonesia yang sedang tayang di bioskop.

Dalam aksinya, MPD mendukung Presiden Joko Widodo yang telah menyetujui revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR untuk dibahas bersama-sama menjadi UU KPK yang baru untuk memperkuat kelembagaan KPK melalui lembaga pengawas KPK. Lembaga pengawas KPK juga perlu memastikan bahwa KPK tidak boleh tebang pilih dalam menyelesaikan kasus dan tidak boleh diintervensi.

"Kami juga memberi dukungan kepada Presiden untuk setujui revisi UU KPK karena revisi ini menambah kewenangan dari KPK yaitu untuk melakukan eksekutorial atas penetapan pengadilan atau putusan hakim," kata Koordinator MPD Muhamad Zulfikar dalam keterangannya.

Menurut Zulfikar, UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 ayat 1 huruf a yaitu dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Namun terkait penyadapan juga ada juga aturan yang mengaturnya yaitu UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 40 UU 36/1999 mengatakan bahwa segala jenis penyadapan jaringan telekomunikasi apapun bentuknya adalah kegiatan illegal, hal ini diperkuat.

Juga dalam pasal 56 UU 36/1999 bahwa penyadapan dapat dikenai ancaman pidana adalah 15 tahun penjara. Kemudian di dalam Pasal 31 Ayat (1) UU 19/2016 mengatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

"Ini menyatakan bahwa penyadapan adalah merusak hak-hak pribadi dan privasi warga negara Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK," ujar Zulfikar.

Selain itu kata pria yang biasa di panggil Mat Peci itu menegaskan, hal lainnya adalah terkait Operasi Tangkap Tangan. OTT adalah salah satu tindakan keliru dari KPK yang digunakan untuk menjerat koruptor. Ini dikarenakan di dalam pasal 1 ayat 9 KUHAP mengatakan bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

"Atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu," pungkas Mat Peci. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA