Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Teken Surpres Revisi UU, KPK: Pemerintah Dan DPR Berkonspirasi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 12 September 2019, 11:16 WIB
Jokowi Teken Surpres Revisi UU, KPK: Pemerintah Dan DPR Berkonspirasi<i>!</i>
Laode M. Syarif/RMOL
rmol news logo Rencana revisi UU 30/2002 tentang KPK yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dengan meneken Surat Presiden (Surpres) dan dikirim ke DPR mendapat respon keras dari komisioner KPK. Pasalnya, hingga saat ini KPK belum mendapatkan draft revisi tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebutkan pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR tidak transparan lantaran tidak memberi tahu pihak KPK.

"KPK menyesalkan sikap DPR dan Pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK ini. Tidak ada sedikitpun transparansi dari DPR dan Pemerintah," tegas Laode melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (12/9).

Pemerintah dan DPR, lanjut Laode, dinilai telah melucuti kewenangan lembaga antirasuah yang juga lembaga negara.

"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, dimana DPR dan Pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu  lembaga tertebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka," tutur Laode.

Karena itu, Laode menduga pemerintah dan DPR telah melakukan kompromi secara bersama-sama dan untuk menggoalkan kepentingan tertentu.   

"Ini jelas bukan adab yang baik," tegasnya.

Lebih lanjut, Laode menegaskan bahwa pihaknya akan meminta bertemu dengan Presiden dan DPR untuk memastikan dan mengetahui pasal-pasal mana saja yang disetujui oleh presiden untuk direvisi di DPR.

"Pimpinan KPK akan minta bertemu dengan Pemerintah dan DPR karena kami tidak mengetahui pasal-pasal mana saja yang akan direvisi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA