Surpres Jokowi pun sudah diterima DPR untuk ditindak lanjuti dalam pembahasan lebih lanjut.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyebutkan, surat itu memang sudah diterima DPR. Tetapi, khusus Komisi III belum melakukan kajian karena masih menyelesaikan seleksi calon pimpinan KPK.
"Belum sempat baca. Nunggu ini (capim) selesai. Diselesaikan satu-satu," ujar Arsul di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Dia mengakui bahwa banyak pro kontra terkait revisi UU KPK tersebut. Baik dari elemen masyarakat ataupun pimpinan KPK bersama pegawainya pun melakukan penolakan.
Terkait hal itu, politisi PPP ini tidak ambil pusing. Menurutnya, apapaun yang dilakukan DPR selama tidak membuat KPK nyaman maka akan ditolak.
"Pokoknya semua yang tidak sesuai dengan KPK stigmanya negatif. Ya kami sudah mahfum (paham)," demikian Arsul.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: