Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Penolakan Revisi UU KPK Pengingkaran Terhadap Prinsip-prinsip Keilmuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 12 September 2019, 12:58 WIB
Pakar: Penolakan Revisi UU KPK Pengingkaran Terhadap Prinsip-prinsip Keilmuan
Fahri Bachmid/Net
rmol news logo Akademisi dari sejumlah kampus menyampaikan pernyataan penolakan revisi UU KPK yang sedang digodong DPR dengan pemerintah. Sebab, revisi tersebut dianggap akan melemahkan kewenangan lembaga antirasuah.

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Dr. Fahri Bachmid mengatakan apakah sikap profesor dan doktor yang menolak revisi UU KPK tersebut sudah menyertakan hasil penelitian dan kajian mendalam secara akademik sesuai prinsip keilmuan, atau hanya akrobat belaka. Menurutnya, jika tanpa penelitian dan kajian, penolakan tersebut merupakan pengingkaran terhadap prinsip-prinsip keilmuan sebagai suatu entitas akademisi.

"Hal yang demikian itu dapat dikualifisir sebagai sikap yang tendensius, prematur dan ceroboh. Idealnya penolakan itu harus disertai dengan naskah kajian komprehensif serta penelitian yang mendalam dan substantif, dan bukan berdasar pada opini serta asumsi semata," ujar Fahri dalam keterangannya, Kamis (12/9).

Jelas Fahri, revisi UU KPK merupakan keniscayaan legislasi. Dia meyakini rencana revisi ini sudah melalui pertimbangan filosofis, teleologis, yuridis, sosiologis dan komparatif, serta telah memperhatikan kaidah-kaidah pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

Sehingga dengan demikian, kata Fahri, revisi UU KPK nantinya legitimate, baik secara yuridis maupun politis untuk kepentingan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang.

Diketahui, ada enam pokok isu hukum utama dalam revisi UU KPK tersebut. misalnya soal keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, kedudukan hukum KPK sebagai cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di indonesia.

Menurut Fahri, sebagai basis analisis dalam draf revisi UU KPK saat ini merupakan gabungan serta evaluasi terhadap rezim pencegahan dan penindakan sebagai suatu instrumen vital dan strategis KPK selama ini. Dan hal tersebut, merupakan konsen politik hukum DPR dalam revisi terbatas atas UU 30/2002 tersebut.

"Ada semacam rencana penataan signifikan atas hal tersebut yang diorientasikan kedepan tentunya," tegas Fahri yang juga alumni program Doktor Hukum Tata Negara pada kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini.

Surat presiden (Surpres) yang dikirimkan kepada Ketua DPR untuk pembahasan revisi UU KPK secara teknis ketatanegaraan sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan Surpres tersebut, maka maka pembahasan RUU tersebut segera dimulai. Fahri meminta beberapa hal untuk diperhatikan jika revisi UU KPK tersebut sudah mulai dibahas. Misalnya, soal pendalaman terhadap filosofi pencegahan dengan rehabilitasi yang berorientasi pada keadilan restoratif dan serta sistem pemidanaan yang bertumpu pada prinsip "deterrent effect" (efek jera).

"Konsep penghukuman ini menjadi penting untuk didalami secara serius dan substantif dalam rangka membangun sistem hukum Tipikor yang kuat dan kredible kedepan. Ini merupakan momentum penting untuk diselesaikan," tambah Fahri.

Menurut Fahri, dasar rencana revisi UU KPK adalah dalam rangka memperkuat kelembagaan serta untuk memastikan independensi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, bukan untuk penataan yang bersifat destruktif.

"Dan hendaknya semua kalangan dapat menyikapi semua ini dengan pikiran yang jernih dan masukan serta argumentasi akademik yang lebih konstruktif demi perbaikan bangsa dan negara kedepan," tutup Fahri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA