Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan landasan Saut dalam memberi pernyataan soal Firli yang saat ini lolos sebagai salah satu dari sepuluh capim KPK.
"Ada putusan nggak yang memperkuat atau pernyataan Pak Saut kemarin, ini kan aneh, ini tolong dijelaskan," ujar Desmond di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
"Kalau dari surat pimpinan yang menghukum yang bersangkutan tidak ada, saya nyatakan itu tidak ada," tegas Alex menjawab pertanyaan Desmond.
Alex juga menegaskan, dalam rapat Pimpinan KPK disepakati bahwa kasus Firli dihentikan. Sementara, posisi Firli saat itu dalam hal Deputi Penindakan diberhentikan dengan hormat dan yang bersangkutan dikembalikan kepada institusi asalnya, yaitu Polri.
"Surat yang dikeluarkan pimpinan terkait Pak Firli itu adalah diberhentikan dengan hormat, itu untuk mengembalikan yang bersangkutan ke kepolisian," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: