Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Mata Johanis Tanak, Pengawas Internal KPK Bisa Saja Tidak Objektif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 12 September 2019, 18:36 WIB
Di Mata Johanis Tanak, Pengawas Internal KPK Bisa Saja Tidak Objektif
Johanis Tanak saat jalani fit and proper test di Komisi III DPR/RMOL
rmol news logo Calon Pimpinan KPK, Johanis Tanak mengakui masih banyak yang harus diperbaiki dalam tubuh KPK. Atas alasan itu, dia mengaku setuju UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi direvisi demi perbaikan.

Penegasan itu disampaikan Johanis saat menjalani tahapan wawancara uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

"Saya setuju bukan karena mau ikut-ikut DPR, tapi saya setuju karena melihat masih banyak yang perlu diatur tentang lembaga ini, saya kira perlu direvisi," ujarnya.

Johanis yang berlatar belakang Jaksa itu juga mendukung adanya lembaga pengawasan di tubuh KPK. Menurutnya, pengawasan internal saja sebagaimana yang selama ini ada di KPK, tidaklah cukup.

"Itu tidak cukup menurut hemat saya, karena bisa saja pengawasan internal tidak objektif dalam melakukan pemeriksaan," ungkapnya.

"Apabila tegurannya tidak dipatuhi, pengawas eksternal bisa melakukan tindakan hukum," tambahnya.

Dia mencontohkan pengawasan eksternal yang sudah diterapkan di lembaga kejaksaan. Sehingga, bila ada jaksa yang indisipliner, maka pengawas eksternal bisa mengambil tindakan hukum.

"Sudah banyak yang dihukum, termasuk dalam tindak pidana korupsi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA