Penegasan itu disampaikan Johanis saat menjalani tahapan wawancara uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
"Saya setuju bukan karena mau ikut-ikut DPR, tapi saya setuju karena melihat masih banyak yang perlu diatur tentang lembaga ini, saya kira perlu direvisi," ujarnya.
Johanis yang berlatar belakang Jaksa itu juga mendukung adanya lembaga pengawasan di tubuh KPK. Menurutnya, pengawasan internal saja sebagaimana yang selama ini ada di KPK, tidaklah cukup.
"Itu tidak cukup menurut hemat saya, karena bisa saja pengawasan internal tidak objektif dalam melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
"Apabila tegurannya tidak dipatuhi, pengawas eksternal bisa melakukan tindakan hukum," tambahnya.
Dia mencontohkan pengawasan eksternal yang sudah diterapkan di lembaga kejaksaan. Sehingga, bila ada jaksa yang indisipliner, maka pengawas eksternal bisa mengambil tindakan hukum.
"Sudah banyak yang dihukum, termasuk dalam tindak pidana korupsi," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: