Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Capim Dari Unsur Jaksa: Aksi Tutup Logo KPK Bisa Diproses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 12 September 2019, 20:14 WIB
Capim Dari Unsur Jaksa: Aksi Tutup Logo KPK Bisa Diproses Hukum
Aksi tutup logo KPK/Net
rmol news logo Aksi demonstrasi pimpinan KPK dan pegawainya yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi bahasan dalam wawancara uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK.

Capim KPK, Johanis Tanak memberikan sindiran dengan mempertanyakan izin saat pegawai dan pimpinan KPK melakukan aksi tutup logo lembaga anti rasuah.

“Ini bisa diproses secara hukum, karena setiap aksi-aksi yang diadakan di depan umum seharusnya mendapatkan izin dulu dari pihak kepolisian," ujarnya di Ruang Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Menurutnya, izin aksi tersebut perlu diselidiki oleh pihak kepolisian. Sebab, tidak ada pihak yang bisa kebal dengan hukum. Semua harus diproses jika tidak menaati aturam, termasuk pimpinan KPK.

Terlepas dari hal tersebut, Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung itu menilai tidak pantas seorang pimpinan KPK ikut serta dalam demo.

“Pejabat negara ikut-ikutan melakukan kegiatan-kegiatan seperti itu, saya kira itu tidak layak," jelasnya.

Dia berharap, sikap pimpinan KPK ke depan tidak ada yang seperti itu. Tetapi, harus berpikir rasional dan koordinasi dengan DPR bila ada hal yang tidak disenangi.

"Jadi idealnya pimpinan KPK berkonsultasi dengan DPR untuk kemudian mencari solusi yang terbaik terhadap masalah ini, tidak dengan aksi-aksi yang tidak etis," pungkasnya.

Pegawai  KPK melakukan aksi penolakan revisi UU KPK, pada Minggu (8/9) lalu. Dipimpin Saut Situmorang, para pegawai KPK menutup logo KPK dengan kain hitam sebagai tanda penolakan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA