Penegasan itu disampaikan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luthfi Jayadi Kurniawan saat menjawab pertanyaan Komisi III DPR mengenai rencana revisi UU KPK.
"Semua produk hukum bisa diubah. Artinya saya menyetujui adanya perubahan setiap UU itu, itu juga sudah diamanatkan UU," ujarnya di Ruang Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Namun demikian, dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengingatkan DPR untuk berhati-hati dalam melakukan revisi. Jangan sampai niat perbaikan yang dilakukan justru menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Dia mencontohkan, poin terkait revisi harus dihasilkan tanpa mengalami kontra. Jika tidak, bakal mudah dilakukan uji materi di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Misalnya ketika dilakukan perubahan UU tetapi kemudian dalam waktu sekejap kemudian masuk kepada uji materil di MK. Ini kemudian habis energinya," jelasnya.
Dia mengatakan, sikapnya saat terpilih akan patuh terhadap UU KPK. Lutfhi mengaku tidak ikut campur kewenangan merevisi UU oleh DPR dan pemerintah.
"Apapun yang dilakukan oleh DPR atau UU apapun yang ada itu kewenangan parlemen pemerintah untuk melakukan perubahan itu sendiri," pungkas pendiri Malang Corruption Watch (MCW) itu .
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.