Ia pun mengusulkan porsi pencegahan di KPK lebih besar, yaitu 60 persen penindakan yang saat ini terjadi dikurangi menjadi 40 persen.
"Saya menyatakan bahwa kebutuhan KPK ke depan adalah kebutuhan pencegahan, bukan hanya penindakan. Harus diseimbangkan. Bisa saja 40 persen penindakan 60 persen pencegahan," ujar Lutfhi di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Selama 17 tahun berdiri, KPK dianggap telalu mengedepankan penindakan dibandingkan pencegahan namun hasilnya belum mampu menekan praktik korupsi.
Cara pencegahan korupsi di Indonesia pun harus diubah dengan mengedepankan pendekatan perbaikan moral dan perilaku, yakni melalui pendekatan psikologis dan kebudayaan.
"Ini untuk memperbaiki moral dan perilaku butuh pendekatan psikologis dan kebudayaan. Termasuk KPK harus efektif, bukan menakutkan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: