Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPAI Dukung Syarat Usia Minimal Menikah Jadi 19 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 13 September 2019, 07:51 WIB
KPAI Dukung Syarat Usia Minimal Menikah Jadi 19 Tahun
Ilustrasi/Net
rmol news logo KOmisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung Badan Legislatif DPR yang telah menyepakati usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Usia 19 tahun adalah usia minimal seseorang menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan.

"KPAI menilai hal ini merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia," demikian kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 22/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa “Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” Undang Undang 1/1974 tentang Perkawinan dan bertentangan dengan UUD NRI dan diberikan waktu tiga tahun untuk mengubah ayat tersebut”.
    
KPAI berharap pada sidang paripurna nanti keputusan Baleg DPR RI tentang usia perkawinan yaitu 19 tahun akan disahkan. KPAI menilai keputusan ini menjadi kado terbaik bagi anak-anak Indonesia dari DPR RI masa bakti periode 2014-2019 di akhir periodenya.

"Secara norma hukum, negara mensyaratkan usia perkawinan melebihi usia anak. Sehingga diharapkan hal ini dapat mendorong tercapainya SDGs, berkurangnya angka kematian ibu dan balita, berkurangnya stunting, dan meningkatnya kualitas keluarga Indonesia," terang Ketua KPAI Susanto.

Susanto menjelaskan, negara harus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dapat dicapai dengan baik dengan prasyarat perkawinan yang jauh lebih memadai.

KPAI, tambah Susanto mengingatkan tentang pentingnya mendengarkan para pihak yang mengajukan dispensasi nikah karena hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa para pihak dimintakan dispensasi dalam keadaan mendesak dan bukan lagi karena hal-hal yang disalahgunakan.

"Edukasi dapat  dilakukan oleh dan untuk semua elemen masyarakat dan bergandengan tangan dengan pemerintah," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA