Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Pilih Firli Dkk, Dewan Mulai Godok Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 13 September 2019, 14:16 WIB
Setelah Pilih Firli Dkk, Dewan Mulai Godok Revisi UU KPK
Gedung DPR/Net
rmol news logo Usai merampungkan fit and proper test 10 calon pimpinan KPK dan memilih 5 nama pimpinan KPK periode 2019-2023, Komisi III DPR kini sedang bekerja ekstra untuk merampungkan revisi UU KPK.

Menurut rencana, siang ini rancangan revisi UU KPK mulai dibahas setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait persetujuannya merevisi UU tersebut.

Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK, Supratman Andi Agtas yang juga Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan, dewan akan memulai pembahasan revisi tersebut dengan mengulas beberapa poin yang menjadi masukan pemerintah.

Tiga poin yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly adalah pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas harus menjadi kewenangan presiden, pegawai KPK semestinya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan terakhir KPK harus sebagai lembaga negara.

"Adapun tanggapan pemerintah mengenal RUU 30/2002 secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," jelas Yasonna saat mengikuti Rapat Kerja bersama Baleg DPR di Senayan, Jakarta, Kamis malam (13/9).

Presiden Jokowi pun telah menggelar jumpa pers terkait dukungannya atas revisi UU KPK. Memang ada beberapa poin yang disetujui, namun ada juga beberapa poin yang ditolak.

Poin-poin yang menjadi penolakan Presiden yakni keharusan KPK untuk meminta izin dari pihak internal melakukan penyadapan, penyelidik dan penyidik harus dari kepolisian dan kejaksaan, KPK wajib berkooordinasi dengan Kejagung dalam penuntuan dan terakhir adalah Pengelolaan LHKPN diberikan kepada Kementrian atau lembaga lain. Poin yang disetujui adalah adanya Dewan Pengawas, kewenangan SP3 dan status ASN pegawai KPK.

"Intinya KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan memadai dan harus lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," tegas Jokowi di Istana Negara Jakarta.

Pro dan kontra terkait revisi UU KPK memang panas diperbincangkan, namun banyak yang menyetujui lembaga anti korupsi yang sudah berdiri sejak 15 tahun ini direvisi guna memperbaiki kinerja yang dinilai sebagaian kalangan kurang optimal bahkan bobrok.

Tidak hanya pengamat hukum dan Aliansi masyarakat, komisioner KPK periode 2019-2023 pun memberikan dukungannya kepada DPR agar lembaga yang sebentar lagi dipimpin oleh Irjen Firli Bahuri direvisi.

Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Ketua terpilih Firli Bahuri juga mendukung langkah DPR merevisi UU KPK dengan beberapa catatan.  

"Segala sesuatu untuk memperkuat KPK kita dukung," kata Firli Bahuri saat mengikuti fit and proper test.

Dan terkait tudingan adanya konspirasi antara pemerintah dan anggota dewan DPR terkait cepatnya revisi UU KPK ini disetujui, anggota Komisi II DPR Masinton Pasaribu dengan tegas menyatakan momentum ini pas dengan adanya pimpinan baru terpilih revisi ini nantinya akan memperkuat fungsi kinerja KPK  ke depan.

Selain itu, masa bakti anggota dewan yang akan berakhir September nanti menuntut revisi ini segera dirampungkan agar tidak menjadi beban anggota dewan baru.

"Pimpinan KPK yang baru bisa bekerja berdasarkan UU KPK yang baru," tandas politisi muda PDI Perjuangan ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA