Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sejak Detik Ini, Jokowi Resmi Kelola KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 13 September 2019, 21:48 WIB
Sejak Detik Ini, Jokowi Resmi Kelola KPK
Presiden Jokowi/Net
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan tanggung jawab pemberantasan korupsi di Indonesia kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

"Setelah kami pertimbangkan maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati pada Jumat ini, kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden," ujar Agus.

Agus menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu perintah dari presiden Jokowi terkait tanggung jawab dan kepemimpinan di KPK hingga Desember nanti. Hal itu lantaran Jokowi telah menyetujui revisi UU KPK yang belum diterima draf resminya oleh KPK.

"Kami tunggu perintah itu dan kemudian akan operasional seperti biasa kami tunggu perintah itu, mudah-mudahan kami diajak presiden bicara terkait kegelisahan kami," kata Agus.

"Semoga Bapak Presiden segera ambil langkah penyelamatan," imbuhnya menegaskan.

Sekadar informasi, sebelum Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan mantan Wakil  Situmorang mengggelar jumpa pers ihwal 'penyerahan mandat' KPK ke Jokowi, sejumlah fungsionaris KPK mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.

Sebelumnya, Saut Situmorang telah menyampaikan mundur sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019. Pengunduran diri itu disampaikan Saut melalui surat elektronik ke jajaran pegawai KPK.

Selanjutnya, Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari pun menyatakan mundur dari posisinya. Dia tak ingin bekerja lagi di KPK lantaran pimpinan KPK Periode 2019-2023 terpilih dinilai tak punya  integritas.

Hal itu tak lepas dari terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai ketua KPK periode 2019-2023 melalui proses di Komisi III DPR, pada Jumat (13/9). Sosok Firli disebut-sebut kontroversial. Dia telah dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik berat saat menjabat Deputi Penindakan KPK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA