Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bayar Gaji Anggota Dewan, Pemprov DKI Harus Keluar Rp 13 Miliar Setiap Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 14 September 2019, 22:41 WIB
Bayar Gaji Anggota Dewan, Pemprov DKI Harus Keluar Rp 13 Miliar Setiap Bulan
Anggota DPRD DKI Jakarta memperoleh gaji bersih tak kurang dari 111 juta rupiah per bulan/Istimewa
rmol news logo . Gaji dan tunjangan para anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 ternyata cukup menguras kas Pemda. Bagaimana tidak, Pemprov DKI Jakarta harus menggelontorkan sedikitnya Rp 13 miliar per bulan untuk membayar gaji dan tunjangan 106 Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sekretaris DPRD DKI Jakarta, M. Yuliadi mengatakan, upah dan tunjangan para politisi Kebon Sirih periode 2019-2024 ini sebenarnya tak berbeda dengan tunjangan anggota DPRD periode sebelumnya.

"Masih sama dengan periode sebelumnya," kata Yuliadi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (14/9).

Sistem pengupahan anggota DPRD DKI ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berikut rincian gaji dan tunjangan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024:

1. Ketua DPRD

Total gaji dan tunjangan Ketua DPRD DKI Jakarta mencapai Rp 68 juta per bulan. Namun nominal yang dikantongi setiap bulan "hanya" Rp 59 juta karena dipangkas pajak penghasilan sebesar Rp 8 juta. Ketua DPRD DKI juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa satu unit rumah dinas dan satu unit mobil.

Adapun rincian yang didapat Ketua DPRD DKI adalah:
1. Tunjangan keluarga Rp 420 ribu
2. Uang representasi Rp 3 juta
3. Uang paket Rp 300 ribu
4. Tunjangan jabatan Rp 4,3 juta
5. Tunjangan beras Rp 153.920
6. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta
7. Biaya operasional Rp 18 juta
8. Tunjangan badan anggaran Rp 326.500
9. Tunjangan badan musyawarah Rp 326.500
10. Tunjangan bapemperda Rp 326.500
11. Tunjangan reses Rp 21 juta

2. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta
Ada empat orang yang menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Masing-masing mengantongi penghasilan bersih Rp Rp 110 juta per bulan. Pendapatan mereka sebelum dipotong pajak penghasilan adalah Rp 128 juta.

Berbeda dengan Ketua, Wakil Ketua DPRD tak mendapat fasilitas rumah. Hanya diberi fasilitas satu unit kendaraan roda empat.

Berikut rincian tunjangan Wakil ketua DPRD DKI:
1. Tunjangan keluarga Rp 336 ribu
2. Uang representasi Rp 2,4 juta
3. Uang paket Rp 240 ribu
4. Tunjangan jabatan Rp 3,4 juta
5. Tunjangan beras Rp 153.920
6. Tunjangan badan legislasi daerah Rp 326.500
7. Tunjangan badan musyawarah Rp 217.500
8. Tunjangan anggaran Rp 217.500
9. Tunjangan reses Rp 21 juta
10. Tunjangan perumahan Rp 70 juta

3. Anggota DPRD DKI Jakarta
Jumlah anggota biasa DPRD DKI Jakarta mencapai 101 orang. Masing-masing menerima upah bersih Rp 111 juta per bulan. Sebelum dipotong pajak penghasilan mereka mencapai Rp 129 juta.

Berikut rinciannya:
1. Tunjangan keluarga Rp 315 ribu
2. Uang representasi Rp 2,2 juta
3. Uang paket Rp 225 ribu
4. Tunjangan jabatan Rp 3,2 juta
5. Tunjangan beras Rp 153.920
6. Tunjangan komisi Rp 130 ribu
7. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta
8. Tunjangan alat kelengkapan dewan (banggar/bamus/BK/balegda) Rp 130.500
9. Tunjangan reses Rp 21 juta
10. Tunjangan perumahan Rp 60 juta
11. Tunjangan transportasi Rp 21,5 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA