Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR: UU Lingkungan Hidup Perlu Direvisi, Terutama Izin Bakar Hutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 15 September 2019, 14:23 WIB
DPR: UU Lingkungan Hidup Perlu Direvisi, Terutama Izin Bakar Hutan
Kebakaran hutan/Net
rmol news logo Revisi terhadap produk legislasi dalam perancangan mitigasi atau pencegahan terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan dinilai perlu dilakukan guna merespons kebakaran hutan yang kerap terjadi.

"Salah satunya UU Lingkungan Hidup," ujar anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Firman Soebagyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/9).

Firman menyoroti UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya Pasal 62 ayat 2 yang memperbolehkan satu orang membuka lahan dengan cara membakar hutan paling banyak dua hektare.

"Kalau tidak dicabut, itu akan jadi pengaruh karena kalau satu orang warga masyarakat membakar dua hektare, kalau 10 orang sudah 20 hektare. 20 hektare itu bisa menyebabkan kebakaran ratusan hektare," jelasnya.

Undang-Undang Lingkungan Hidup ini semakin sulit menghapus praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Pasal 69, Ayat 2 yang menyebutka membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 10/2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan/Lahan.

Izin membakar lahan itu jelas ditulis dalam Pasal 4 Ayat 1, bunyinya masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA