Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mundurnya Agus Rahardjo Cs Bukti Ada Perpecahan Di Internal KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 15 September 2019, 22:29 WIB
Mundurnya Agus Rahardjo Cs Bukti Ada Perpecahan Di Internal KPK
Ags Rahardjo saat mengumumkan pengunduran dirinya/RMOL
rmol news logo Tiga orang pucuk pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif Jumat (13/9) menyatakan dirinnya mundur dari jabatannya. Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata tampak lebih memilih untuk tidak menjadi bagian dalam manuver politik Agus Rahardjo Cs.

Praktisi hukum Khaerul Imam menyampaikan keputusan sepihak tiga pimpinan KPK tersebut mencerminkan tidak kompaknya para pimpinan lembaga antirasuah. Salah satu gelombang penolakan saat menyikapi adanya revisi UU KPK dan keputusan capim KPK oleh DPR RI.

"Ya, itu (ada) perpecahan," ungkap Imam acara jumpa media UU KPK di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).

Imam menambahkan, dengan mundurnya tiga pimpinan lembaga antirasuah tersebut, dinilai akan melumpuhkan meski ada dua pimpinan yang bertahan namun tidak bisa memutuskan suatu perkara.

Pasalnya, hal itu tertera dalam Pasal 21 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dalam ayat 3 menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah pejabat negara selaku penyidik dan penuntut umum yang bekerja secara kolektif serta penanggungjawab tertinggi institusi KPK.

“Pimpinan KPK lumpuh, biarpun dia mengatakan bertahan tapi enggak bisa membuat keputusan karena keputusan KPK bersifat kolektif kolegial enggak bisa kalau sendiri,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA