Praktisi hukum Khaerul Imam menyampaikan keputusan sepihak tiga pimpinan KPK tersebut mencerminkan tidak kompaknya para pimpinan lembaga antirasuah. Salah satu gelombang penolakan saat menyikapi adanya revisi UU KPK dan keputusan capim KPK oleh DPR RI.
"Ya, itu (ada) perpecahan," ungkap Imam acara jumpa media UU KPK di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).
Imam menambahkan, dengan mundurnya tiga pimpinan lembaga antirasuah tersebut, dinilai akan melumpuhkan meski ada dua pimpinan yang bertahan namun tidak bisa memutuskan suatu perkara.
Pasalnya, hal itu tertera dalam Pasal 21 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dalam ayat 3 menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah pejabat negara selaku penyidik dan penuntut umum yang bekerja secara kolektif serta penanggungjawab tertinggi institusi KPK.
“Pimpinan KPK lumpuh, biarpun dia mengatakan bertahan tapi enggak bisa membuat keputusan karena keputusan KPK bersifat kolektif kolegial enggak bisa kalau sendiri,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: