Salah satu poin dari RUU tersebut adalah pembentukan dewan pengawas. Dewan ini nantinya akan bertindak mengawasi KPK agar tidak salah arah dalam menjalankan tugas.
Namun demikian, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai ide tersebut mengada-ada.
“Seolah-olah KPK tidak dapat diawasi tanpa dewan pengawas,†ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Minggu (15/9).
Refly meminta publik untuk bisa membedakan antara pengawasan dengan pembentukan dewan pengawas. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada satupun lembaga negara yang tidak dalam pengawasan, termasuk KPK.
“Tidak ada lembaga yang tidak bisa diawasi,†tegasnya.
Dia kemudian menguraikan bahwa KPK dalam bekerja mendapat pengawasan ketat dari rakyat, DPR, DPD, komisi etik, dan BPK.
“Termasuk, praperadilan sampai pengadilan tipikor adalah “pengawas†KPK dalam porsi dan kewenangan masing-masing,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: