Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembalikan Mandat Ke Jokowi Tidak Berarti Agus CS Selesai Di KPK, Jangan Seperti Bocah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 16 September 2019, 07:52 WIB
Kembalikan Mandat Ke Jokowi Tidak Berarti Agus CS Selesai Di KPK, Jangan Seperti Bocah
Margarito Kamis/Net
rmol news logo Penyerahan mandat dari tiga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak berarti mundur dari jabatan struktural.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (16/9).

"Dari sudut pandang hukum, penyerahan mandat itu tidak dengan sendirinya mengakibatkan status dan kewenangan mereka sebagai komisioner hilang," kata Margarito.

Menurut Margarito, belum ada Surat Keputusan (SK) resmi yang menyatakan bahwa pemberhentian jabatan tersebut sah secara hukum. Artinya, kata dia, ketiga komisioner KPK itu masih komisioner KPK.

"Tidak sama sekali (berhenti), tidak. Karena untuk berhenti dari jabatan harus selesai masa jabatannya dengan diterbitkannya SK (Surat Keputusan) dari presiden yang mengangkat mereka. Secara hukum mereka tetap saja sebagai komisioner," kata Margarito.

Lebih lanjut, Margarito menilai bahwa pernyataan tiga pimpinan lembaga antirasuah hanya upaya manuver politik  agar dapat diperhatikan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meneken Surpres (Surat Presiden) penyetujuan revisi UU KPK.  

"Sudahlah itu main-main manuver politik saja. Jadi tidak usah diseriusi tanggapannya. Presiden tidak usah galau, risih, bising, ini manuver-manuver kecil saja," tutur Margarito.

"Liatlah peristiwa itu ya seperti anak-anak kecil bermain ya main-mainlah," imbuhnya.

Sebelumnya, dua orang komisioner dan satu orang mantan komisioner KPK yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menggelar jumpa pers pada Jumat (14/9).

Mereka menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada presiden lantaran menyetujui revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang isinya dinilai melemahkan lembaga antirasuah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA