Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyadapan Tidak Perlu Dapat Izin Dari Dewan Pengawas KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 16 September 2019, 10:55 WIB
Penyadapan Tidak Perlu Dapat Izin Dari Dewan Pengawas KPK
Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Kekhawatiran publik kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang sedang diterpa banyak persoalan sebagai sesuatu yang wajar. Mengingat KPK selama ini menjadi andalan utama dalam pemberantasan korupsi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Revisi UU 30/2002 tentang KPK yang akan dilakukan oleh DPR bersama pemerintah sontak menjadi sorotan. Pasalnya, dalam draft revisi tersebut terdapat poin-poin yang dianggap bisa melemahkan lembaga antirasuah, salah satunya soal penyadapan.

"Usulan penyadapan perlu mendapatkan izin dari Dewan Pengawas sebaiknya tidak perlu dilakukan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera, Senin (16/9).

Selain itu menurut Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, penyadapan sering kali menjadi pintu utama bagi KPK dalam membongkar kasus korupsi.

"Sering pula hasil sadapan itu menjadi bukti penting di persidangan," imbuh Mardani.

Sebaiknya, aspek prosedur penyadapan perlu dirapihkan agar kedepan tidak disalahgunakan.

"Dibutuhkan standar prosedur yang jelas sebagai pijakan KPK. Perlu hati-hati dlm merumuskan hal ini karena berkaitan dengan hak asasi masyarakat secara luas," jelas Mardani.

Belum lagi, Mardani menambahkan, KPK di dalam RUU Penyadapan, tidak perlu melakukan izin ketua pengadilan ataupun ketua MA.

"Hal ini perlu dirumuskan secara baik agar aturan yang dihasilkan menjadi sempurna dan tidak menabrak aturan yang lain," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA