Revisi UU 30/2002 tentang KPK yang akan dilakukan oleh DPR bersama pemerintah sontak menjadi sorotan. Pasalnya, dalam draft revisi tersebut terdapat poin-poin yang dianggap bisa melemahkan lembaga antirasuah, salah satunya soal penyadapan.
"Usulan penyadapan perlu mendapatkan izin dari Dewan Pengawas sebaiknya tidak perlu dilakukan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera, Senin (16/9).
Selain itu menurut Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, penyadapan sering kali menjadi pintu utama bagi KPK dalam membongkar kasus korupsi.
"Sering pula hasil sadapan itu menjadi bukti penting di persidangan," imbuh Mardani.
Sebaiknya, aspek prosedur penyadapan perlu dirapihkan agar kedepan tidak disalahgunakan.
"Dibutuhkan standar prosedur yang jelas sebagai pijakan KPK. Perlu hati-hati dlm merumuskan hal ini karena berkaitan dengan hak asasi masyarakat secara luas," jelas Mardani.
Belum lagi, Mardani menambahkan, KPK di dalam RUU Penyadapan, tidak perlu melakukan izin ketua pengadilan ataupun ketua MA.
"Hal ini perlu dirumuskan secara baik agar aturan yang dihasilkan menjadi sempurna dan tidak menabrak aturan yang lain," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: