Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Lagi Masanya Persoalkan Jenderal Polisi Duduki Jabatan Strategis Pemerintahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 16 September 2019, 11:05 WIB
Bukan Lagi Masanya Persoalkan Jenderal Polisi Duduki Jabatan Strategis Pemerintahan
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane/Net
rmol news logo Jenderal polisi aktif maupun purnawirawan yang menempati jabatan di pemerintahan bukanlah hal yang baru terjadi pada pemerintahan Presdien Joko Widodo.

"Sejak dulu, misalnya di era Presiden SBY, sudah cukup banyak jenderal polisi yang menempati jabatan strategis di pemerintah," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/9).

Neta menjelaskan, di zaman pemerintahan SBY, Kepala BIN merupakan seorang jenderal yakni Sutanto, Kepala BNN Gories Mere, Ketua BNPT Ansyad Mbai, bahkan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto hingga Taufiequrachman Ruki merupakan sorang purnawirawan Korps Bhayangkara.

"Yang baru adalah kepala Bulog, baru kali ini dijabat jenderal polisi," ujar Neta.

Dengan demikian, Neta menegaskan jika ada yang mempersoalkan jenderal polisi menduduki jabatan di pemerintahan, itu bukan hal yang baru.

"Kebetulan posisi yang mereka jabat berkaitan langsung dengan kinerja kepolisian, terutama dalam hal menjaga keamanan dan penegakan hukum," terang Neta.

Sementara itu, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menyampaikan, selama tidak ada UU yang ditabrak, jenderal polisi aktif maupun purnawirawan berhak dipilih dan menduduki jabatan sipil.

Emrus menjelaskan, dalam UU 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Kapolri 4/2017 yang mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, sudah jelas menggambarkan bahwa tidak ada pelanggaran apapun bagi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA