Begitu kata Ketua KPK Periode 2003-2007 Taufiequrachman Ruki saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9).
"Melalui forum ini mudah-mudahan Presiden dan para Menteri yang terlibat dalam perumusan RUU KPK, para anggota DPR yang terlibat dalam Pansus mendengar bahwa kami berharap pembahasan itu jangan terburu-buru," ujar Ruki.
Menurutnya, pembahasan RUU harus menampung dan menyerap aspirasi dari semua kalangan termasuk masyarakat. Jika pembahasan terlalu terburu-buru dikhawatirkan akan menghasilkan keputusan yang prematur dan mengecewakan.
"Diperbanyak menyerap aspirasi dan pendapat. Kok terburu-buru sekali dan tergesa-gesa. Oleh karena itu jangan kita menyesal lagi akibat tergesa dan ketertutupan ini. Mudah-mudahan ini didengar presiden dan DPR," tegas Ruki.
Bahkan, Ruki sendiri pun belum mengetahui poin-poin dalam draf revisi UU KPK yang akan direvisi itu.
"Terus terang saya belum tahu mana yang diubah dan seperti apa perubahannya," kata Ruqi.
"Saya pribadi berpendapat, karena ini injury time masa kerja tingga 18 hari. Mudah-mudahan forum ini didengar beliau-beliau mendengar pembicaraan dari kami-kami. Paling tidak kami sudah nyemplung disini sejak 2002," imbuhnya menegaskan.
Hal senada juga disampaikan oleh eks Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011 Chandra M Hamzah. Menurutnya, ketergesa-gesaan dalam merevisi UU KPK justru akan menimbulkan hal yang tidak baik.
"Pembahasan yang mengenai tugas yang menurut kami penting ini jangan terburu-buru. Karena potensi memunculkan hal yang tidak baik. Perlu dengan tenang dan objektif," tegas Chandra menambahkan.
Turut hadir saat jumpa pers, Wakil Ketua KPK Periode 2003-2007 Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua KPK Periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas, dan Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011 Chandra M. Hamzah.
Kemudian, eks Deputi Pencegahan KPK Eko Soesamto Tjiptadi, Eks Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Junino Jahja, dan eks Pegawai KPK Ina Susanti.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: