Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Karhutla Tidak Terjadi Jika Presiden Jokowi Taati Putusan MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 September 2019, 14:23 WIB
Karhutla Tidak Terjadi Jika Presiden Jokowi Taati Putusan MA
Khalisah Khalid/RMOL
rmol news logo Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus terjadi akibat Presiden Joko Widodo tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan negara bersalah dan bertanggungjawab atas Karhutla yang terjadi di Kalimantan Tengah pada 2015 lalu.

Dewan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Khalisah Khalid mengatakan, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa pemerintah atau negara bersalah dalam gugatan warga negara atas kasus Karhutla di Kalimantan Tengah pada 2015 lalu.

Namun bukannya bertanggungjawab, pemerintah malahan mengajukan banding di tingkat Pengadilan Negeri.

"Gugatan CLS 2016 dimenangkan PN, negara memilih banding. Kemudian ada incracht dari MA yg menguatkan putusan di tingkat pertama. Bukannya mematuhi putusan MA, negara lebih memilih PK (Peninjauan Kembali) terhadap putusan tersebut," ucap Khalisah Khalid kepada wartawan di Kantor WALHI, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

Padahal, putusan MA bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan bagi rakyat Indonesia. Selain itu, putusan tersebut juga sebagai upaya pencegahan agar peristiwa karhutla tidak kembali terjadi.

"Ini menurut kami ironi karena putusan MA sesungguhnya dalam kerangka untuk memberikan jaminan keselamatan bagi warga negara. Jadi seharusnya kita bisa mencegah ini, tetapi negara lebih memilih menunjukkan gengsinya ketimbang menyelamatkan warga negaranya," ungkapnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA