Pengesahan lima pimpinan KPK terpilih diambil setelah Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin melaporkan hasil seleksi kepada forum Paripurna.
"Komisi III sudah melakukan uji kepatutan dan kelayakan, yaitu pada 11 dan 12 September terhadap 10 calon pimpinan. Selanjutnya Komisi III sesuai UU 30/2002 diwajibkan memilih lima calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2013," jelasnya.
Berdasarkan hasil seleksi, Komisi III memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Dia didampingi empat wakil, yaitu Nawawi Pamolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar.
Usai menerima laporan dari Aziz, Fahri selaku pimpinan rapat pun bertanya pada forum Paripurna. Apakah laporan dan hasil seleksi itu dapat diterima.
"Apakah laporan Ketua Komisi III tentang uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK dapat disetujui?" tanya Fahri disambut riuh teriakan setuju.
Pemilihan ini sebetulnya sempat menuai polemik. Pasalnya, Firli Bahuri diduga memiliki catatan pelanggaran etik saat bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: