Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Isi Surat Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Atasi Kebakaran Hutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 September 2019, 15:38 WIB
Isi Surat Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Atasi Kebakaran Hutan
Perwakilan koalisi masyarakat sipil/RMOL
rmol news logo Koalisi masyarakat sipil membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mendesak penyelesaian peristia kebakaran hutan dan lahan di beberapa kawasan di Indonesia.

Koalisi masyarakat sipil tersebut terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Greenpeace Indonesia, Gerakan Ibukota,Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), KontraS, HuMa, PSHK, RMI, Solidaritas Perempuan, dan YLBHI.

Berikut ini tuntutan Koalisi masyarakat sipil yang ditujukan ke Presiden Jokowi:

1. Segera mengambil langkah tanggap darurat dan menurunkan tenaga medis dan memastikan semua layanan kesehatan bagi warga yang terdampak kabut asap hingga ke pelosok-pelosok, dengan menyediakan seluruh fasilitas kesehatan dan pelayanan psikis secara cepat dan gratis. Menyediakan tempat-tempat pengungsian dengan kelengkapan kesehatan yang dibutuhkan, khususnya bagi kelompok rentan. Selain itu pasca kebakaran hutan melakukan pemulihan kesehatan fisik maupun psikologis secara kontinyu bagi masyarakat terdampak.

2. Membangun sistem respon cepat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan, termasuk evakuasi masyarakat, terutama perempuan, anak-anak, dan lansia ke lokasi aman. Kebakaran hutan sudah menjadi hal yang sering terjadi, karena itu perlu dibangun mekanisme dan sistem respons cepat, bila terdeteksi adanya titik api, sebelum api meluas.

3. Memastikan jaminan pemenuhan terhadap hak-hak dasar warga negara, sebagaimana yang termaktub dalam Konstitusi, khususnya pasal 28A yang menyebutkan bahwa setiap orang berhap untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, dan pasal 28H yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan. Melibatkan Lembaga HAM negara (Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI) untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga negara terdampak asap

4. Segera membatalkan peninjauan kembali (PK) atas putusan mahkamah Agung dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019, dan segera melaksanakan seluruh putusan MA tersebut.

5. Menghentikan pernyataan yang berisi tuduhan yang mengkambinghitamkan masyarakat adat/masyarakat lokal/peladang atas kebakaran hutan, demi melindungi korporasi. Sepanjang pekan ini kami masih melihat bahwa pemerintah masih saja menyalahkan peladang, meski dihadapkan pada fakta temuan lapangan, bahwa titik api sebagian besar di kawasan konsesi, termasuk proses penegakan hukum yang sebagian besar diketahui berada di lahan korporasi (42 penyegelan KLHK berada di konsesi, dari 47 penyegelan kasus karhutla). Membuka kepada publik lahan-lahan konsesi terbakar, beserta nama korporasi terkait sebagaimana putusan Mahkamah Agung atas gugatan citizen lawsuit, dan putusan MA atas gugatan informasi publik terhadap HGU sebagai informasi publik.

6. Melakukan evaluasi menyeluruh secara strategis, terhadap Kementerian dan Lembaga terkait, yang bisa dimintai pertanggungjawaban terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan, seperti Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan, Badan Restorasi Gambut (BRG), Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan pemerintah daerah. Menghentikan lempar tanggungjawab antara pemerintah pusat dan daerah, yang justru semakin memperburuk penanganan asap.

7. Melakukan review izin, audit lingkungan, serta pencabutan izin konsesi pada korporasi yang lahannya terbakar atau ditemukan titik api. Serta segera melakukan eksekusi putusan-putusan terkait kebakaran hutan dan lahan gambut yang telah berkekuatan hukum tetap, secara akumulatif dari tahun 2015-2018. Melakukan review menyeluruh dan pencabutan terhadap regulasi dan rancangan regulasi yang mengancam lingkungan hidup dan sumber kehidupan rakyat.

8. Segera mengesahkan UU Masyarakat Adat yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, termasuk melindungi kearifan dan praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Masyarakat Adat. Pengesahan ini juga bagian dari upaya menghentikan pelabelan negatif selama puluhan tahun hingga hari ini dari negara terhadap Masyarakat Adat dalam setiap peristiwa karhutla.

9. Segera melakukan pemulihan lingkungan hidup, sosial dan ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat, perempuan dan laki-laki yang terdampak dari kebakaran hutan dan lahan gambut, maupun kabut asap.

10. Membangun kerjasama antar daerah/wilayah untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan gambut.

"Demikian surat terbuka dari masyarakat sipil ini kami sampaikan kepada Presiden RI dan jajaran Menteri terkait. Agar kiranya memberikan perhatian penuh dan segera melakukan tindakan penanganan darurat asap, demi kemanusiaan, demi keadilan," pungkas Khalisah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA