Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agus Rahardjo Cs Dan WP KPK Harus Segera Angkat Kaki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 16 September 2019, 22:21 WIB
Agus Rahardjo Cs Dan WP KPK Harus Segera Angkat Kaki
Agus Rahardjo Cs saat serahkan mandat ke Jokowi/RMOL
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Wadah Pegawai (WP) KPK didesak untuk angkat kaki atau mundur dari internal lembaga antirasuah.

Koordinator Nasional HAM Indonesia, Rajul menjelaskan, desakan itu lantaran adanya pernyataan pimpinan KPK yang menyebut telah menyerahkan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mendesak Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif mundur dari jabatannya sebagai Komisoner KPK. Agus Rahardjo Cs harus angkat kaki dari Gedung KPK karena tidak kapabel dan tidak berintegritas," kata Rajul dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (16/9).

Menurut Rajul, sikap Agus Rahardjo Cs, bila ditilik berdasarkan kaidah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, sangat tidak tepat dan cacat hukum. Presiden tentu tidak dalam posisi menerima mandat lembaga antirasuah.

Pada dasarnya, pimpinan KPK adalah pihak yang memiliki otoritas dan tanggungjawab untuk mengelola sebagaimana diatur berdasarkan Undang Undang.

"Pernyataan Agus Rahardjo Cs terlihat 'baper' dan 'mencla-mencle'. Jika memang Agus Rahardjo Cs merasa tidak sanggup menjalankan tanggungjawab dan tugas negara, maka secara jelas dan formal harus memundurkan diri, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 32 huruf e UU KPK. Menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Presiden yang diumumkan 3 Pimpinan KPK tersebut inskonstitusional dan menyimpang dari UU KPK," papar dia.

Disisi lain, Rajul meminta kepada DPR untuk segera melakukan revisi terhadap UU KPK. Tujuannya, agar tidak ada kesewenangan lembaga antirasuah dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Rajul menekankan, WP KPK juga harus angkat kaki dari internal KPK lantaran telah melenceng dari UU yang ada.

"Menuntut WP KPK bubar dan keluar dari Gedung KPK karena merendahkan marwah lembaga negara," tutup Rajul. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA