Ketua Pusat Studi HTN FHUI, Mustafa Fakhri menilai DPR seharusnya mengkaji ulang niat mengubah UU KPK. Sebab, niat itu terkesan dipaksakan dan tidak transparan.
"Kami menuntut DPR dan presiden untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas terhadap revisi UU KPK dengan melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan utama," kata Mustafa Fakhri melalui rilis yang diterima, Senin (16/9).
Apalagi kata Mustafa, masa kerja DPR periode ini kurang dari 30 hari lagi. Sehingga, DPR harus memberikan ruang atas hak pertisipasi masyarakat dalam tahap pembahasan.
“Revisi UU KPK ini hendaklah dilaksanakan dengan tidak tergesa-gesa serta terlebih dahulu memperhatikan pemberantasan korupsi dalam skema yang luas," tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.