Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Logis, PP Muhammadiyah Minta Mendag Tarik Penghapusan Label Halal Daging Impor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 September 2019, 09:49 WIB
Tak Logis, PP Muhammadiyah Minta Mendag Tarik Penghapusan Label Halal Daging Impor
Mendag, Enggartiasto Lukita/Net
rmol news logo Tak ada alasan logis dalam kebijakan pemerintah menghapus label halal produk daging impor dengan aturan World Trade Organization (WTO).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo merespons Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yangmengeluarkan Permendag 29/2019. Permen tersebut disinyalir imbas kekalahan pemerintah menghadapi gugatan negara Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa WTO.

"Prinsipnya di dunia internasional, dalam perjanjian itu ada di Pasal 20, misalnya di kita paling banyak masyarakat muslim, kemudian kita menetapkan aturan sesui ajaran agama seperti keharusan makanan halal, maka itu bukan sesuatu persoalan, dan itu diperkenankan," ucap Trisno Raharjo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).

Sehingga, kata Trisno, Indonesia memiliki hak untuk menolak ketika adanya aturan impor di Indonesia yang tidak ditaati para importir.

"Termasuk juga minuman keras, itu juga kalau kita nyatakan tidak boleh tercampur bahan makanan atau di impor ke tempat kita karena negara kita memang penduduknya mayoritas muslim," ungkapnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, ia tak sepakat dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Enggartiasto Lukita dan meminta pemerintah segera mencabut atau memperbaikinya.

"Peraturan itu sepantasnya diperbaiki, setidak-tidaknya dicabut. Untuk kemudian dimasukkan kembali aturan yang semula yang mencantumkan bahwa impor itu harus ada label halalnya," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA