Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Impor Daging Tak Perlu Label Halal, PP Muhammadiyah: Permendag Itu Harus Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 September 2019, 10:40 WIB
Soal Impor Daging Tak Perlu Label Halal, PP Muhammadiyah: Permendag Itu Harus Dicabut
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo/Net
rmol news logo Pemerintah seharusnya melibatkan pemuka agama ataupun organisasi masyarakat (ormas) Islam sebelum mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada rakyat Indonesia yang mayoritas umat muslim.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo. Trisno mengaku pihak PP Muhammadiyah tidak dilibatkan oleh pemerintah berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 yang tidak lagi mewajibkan impor daging mencantumkan label halal.

"Secara administrasi suratnya (Permendag) itu  tidak pernah mendapatkan rujukan dari PP (Muhammadiyah). Yang saya ketahui, saya tidak pernah mendapatkan disposisi," ucap Trisno Raharjo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).

Padahal kata Trisno, sebelumnya PP Muhammadiyah dan ormas Islam lain selalu dilibatkan oleh pemerintah jika memerlukan pertimbangan yang berhubungan dengan syariat Islam.

"Karena biasanya, kalau misalnya ada permintaan pertimbangan dan berhubungan dengan hukum biasanya disampaikan ke Majelis Hukum dan HAM (PP Muhammadiyah)," ungkapnya.

Pemerintahan sebelumnya selalu melibatkan ormas Islam saat akan mengeluarkan kebijakan. Terutama yang berkaitan langsung dengan aturan syariat Islam.

"Kalau sebelummya itu banyak RUU yang perlu dilakukan kajian, misalnya RUU pesantren, kemudian kami diundang PP Muhammadiyah itu biasanya kami juga diminta melakukan telaah Undang-Undang tentang air. Undang-Undang terorisme dulu kami yang berinisiatif untuk melakukan kajian," jelasnya.

Trisno menegaskan, dengan kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas umat muslim, tidak sepatutnya pemerintah mengeluarkan Permendag 29/2019.  Ia pun meminta pemerintah untuk segera mencabut atau memperbaikinya peraturan tersebut.

"Peraturan itu sepantasnya diperbaiki, bahkan dicabut. Untuk kemudian dimasukan kembali aturan yang semula yang mencantumkan bahwa impor itu harus ada label halalnya," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA