Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU KPK Baru Disahkan, Pengamat: Ini Akrobat Legislasi Yang Luar Biasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 17 September 2019, 14:06 WIB
UU KPK Baru Disahkan, Pengamat: Ini Akrobat Legislasi Yang Luar Biasa
Paripurna DPR/RMOL
rmol news logo DPR akhirnya mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9). Daftar hadir Rapat Paripurna dihadiri 289 dari 560 Anggota. T

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, hanya 80 orang yang duduk di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta saat paripurna pengesahan RUU KPK berlangsung.

Meski ada penolakan dari pegiat antirasuah dan juga Pimpinan KPK saat ini, sepertinya pemerintahan Jokowi dan DPR tak bergeming.

Direktur HICON Law & Policy Strategic Hifdzil Alim menyebutkan nekatnya DPR-pemerintah mengesahkan RUU KPK sebagai sebuah akrobat pembuatan legislasi di Indonesia.

"Ini akan menempatkan DPR pada situasi yang tidak menguntungkan karena akan selalu dihujat oleh publik. Ini benar-benar akrobat legislasi yang luar biasa," kata Hifdzil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).

Anggota DPR, kata Hifdzil, memang memiliki kewenangan legislasi, tetapi pembahsan superkilar di RUU KPK nampak tidak wajar.

"Pembahasan yang super kilat di RUU KPK ini memang terlihat tidak wajar. Vested interestnya (kepentingan kuat) untuk memangkas KPK menjadi kentara sekali. Kenapa pembahasan super cepat seperti ini tidak tampak pada banyak pembahasan RUU lainnya," tambah Hifdzil.

Berikut ini tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK:

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanjutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA