Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Syarat Jadi Pimpinan Dan Dewan Pengawas KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 17 September 2019, 15:23 WIB
Ini Syarat Jadi Pimpinan Dan Dewan Pengawas KPK
Rapat Paripurna DPR RI/RMOL
rmol news logo Tidak sembarang orang dapat mengisi posisi strategis seperti pimpinan KPK dan Dewan Pengawas dalam struktur lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai hasil revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Salah satu poin yang masuk dalam revisi adalah batasan usia dan pengalaman.

Calon pimpinan KPK misalnya. Dalam Pasal 29 (d) disebutkan harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Selain soal syarat administrasi, calon pimpinan KPK juga harus berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Aturan ini tertulis di Pasal 29 (e).

Selain Pimpinan KPK, Dewan Pengawas pun ada persyaratan. Dalam Pasal 37D, Dewan Pengawas berusia minimal 55 tahun, berpendidikan minimal strata 1, bukan pengurus dan aktif di partai politik dan tidak boleh menjalankan profesinya selama aktif sebagai Dewan Pengawas.

Soal masa jabatan, Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali kesempatan. Khusus untuk Dewan Pengawas akan langsung dipilih oleh Presiden.

Selain itu, untuk dua posisi tersebut diwajibkan membuat laporan harta kekayaan baik sebelum dan setelah menjabat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA