Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laode M Syarif: DPR Lampaui Instruksi Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 17 September 2019, 17:09 WIB
Laode M Syarif: DPR Lampaui Instruksi Presiden
Laode M Syarif/Net
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode M Syarif menyebut keputusan DPR RI yang baru saja mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang KPK telah melampaui instruksi presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi menyatakan bahwa beberapa poin dalam draf revisi UU KPK tegas ditolak.  

"Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," kata Laode M Syarif saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9).

Selain itu, kata Laode, revisi UU KPK yang baru disahkan itu juga berpotensi melumpuhkan komisi antirasuah dalam hal penidakan.

"UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," kata Laode.

Diketahui, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9) siang tadi.

Sekitar tujuh poin yang disepakati DPR dan pemerintah dalam revisi UU KPK. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif. Namun, kewenangan dan tugas KPK tetap independen.

Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK agar sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi yang ditangani oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Selanjutnya, terkait sistem kepegawaian KPK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA