Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sah, Penyadapan KPK Harus Izin Dewan Pengawas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 17 September 2019, 17:26 WIB
Sah, Penyadapan KPK Harus Izin Dewan Pengawas
Ilustrasi/Net
rmol news logo Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi sembarangan melakukan penyadapan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Hal tersebut dimuat pada pasal tersendiri dalam UU KPK yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 17/9).

Dalam Pasal 12B dijelaskan bahwa dalam penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan penyadapan dengan izin dari Dewan Pengawas KPK yang dimintakan secara tertulis oleh pimpinan KPK.

Dalam pasal yang sama, Dewan Pengawas harus merespons permintaan izin penyadapan tersebut dalam waktu maksimal 24 jam sejak permintaan diajukan.

Selama proses penyadapan, pimpinan KPK wajib menanyakan dan menerima laporan dari pihak yang ditugaskan dalam penyadapan dimaksud.

Sementara, untuk menghindari penyalahgunaan hasil penyadapan, apabila ikut tersadap hal-hal diluar perkara yang diselidiki maka harus dimusnahkan seketika. Aturan itu tertulis dalam Pasal 12D. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA