Hal tersebut dimuat pada pasal tersendiri dalam UU KPK yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 17/9).
Dalam Pasal 12B dijelaskan bahwa dalam penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan penyadapan dengan izin dari Dewan Pengawas KPK yang dimintakan secara tertulis oleh pimpinan KPK.
Dalam pasal yang sama, Dewan Pengawas harus merespons permintaan izin penyadapan tersebut dalam waktu maksimal 24 jam sejak permintaan diajukan.
Selama proses penyadapan, pimpinan KPK wajib menanyakan dan menerima laporan dari pihak yang ditugaskan dalam penyadapan dimaksud.
Sementara, untuk menghindari penyalahgunaan hasil penyadapan, apabila ikut tersadap hal-hal diluar perkara yang diselidiki maka harus dimusnahkan seketika. Aturan itu tertulis dalam Pasal 12D.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.