Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Diminta Panggil Agus Raharjo Cs Soal Dokumen Perekrutan Pejabat Struktural

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Selasa, 17 September 2019, 20:14 WIB
DPR Diminta Panggil Agus Raharjo Cs Soal Dokumen Perekrutan Pejabat Struktural
Agus Rahardjo/Net
rmol news logo Beredarnya Nota Dinas rencana perekrutan pejabat struktural dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di penghujung kepemimpinan Agus Rahardjo Cs menuai kritikan tajam.

Pengamat Intelijen, Stanislaus Riyanta menilai secara etika harusnya pimpinan KPK sekarang yang akan selesai masa jabatan Desember 2019 ini tidak mengambil keputusan yang strategis termasuk keputusan terkait organisasi.

"Harusnya jelang masa baktinya Agus Rahardjo dkk dan berakhir nanti Desember 2019, tidak mengambil keputusan strategis termasuk keputusan terkait organisasi," tegas Stanislaus kepada wartawan, Selasa (17/9).

Menurutnya, saat ini bisa dikatakan masa transisi, yang paling tepat dilakukan justru ada pertemuan-pertemuan antara pimpinan KPK saat ini dengan pimpinan KPK terpilih.

"Keputusan-keputusan strategis akan lebih etis jika nanti dilakukan oleh pimpinan baru," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Garda Nawacita Abdullah Kelrey meminta agar DPR RI memanggil pimpinan KPK Agus Rahardjo untuk dimintai keterangan terkait viralnya dokumen perekrutan pejabat struktural dari internal.

"Pimpinan KPK harus dipanggil. Sekarang mereka berencana untuk merekrut pejabat struktutal dari internal. Ini menunjukkan ada negara dalan negara. DPR harus melakukan tindakan," kata Rey.

Kata dia, hal ini menunjukkan ada skema yang mereka buat secara sengaja untuk menguasai lembaga antirasuah dengan cara mengangkat pejabat struktural eselon 2 dan 1 dari internal dan untuk mempersulit jangkauan pimpinan yang baru 2019-2023.

"Ada skenario agar babu bisa melawan majikannya lagi," sebutnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA