Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU KPK

Pengesahan RUU KPK Bakal Buat Pemerintah Dan DPR Malu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 18 September 2019, 00:29 WIB
Pengesahan RUU KPK Bakal Buat Pemerintah Dan DPR Malu
Lambang ICW/Net
rmol news logo Pengesahan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai cacat hukum dan bertolak belakang dari prinsip penguatan lembaga anti rasuah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Atas alasan itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yakin akan banyak pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menolak UU KPK baru tersebut.

“Akan banjir Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9).

Selain itu, kata dia, jika benar pengajuan JR untuk membatalkan UU KPK tersebut terjadi, maka DPR dan Pemerintah harus merasa malu karena telah menghasilkan produk hukum yang buruk.

"Karena sangat mudah publik menangkap ini melemahkan KPK untuk melakukan JR di MK," kata Kurnia.

Selain itu, ICW juga memandang ada motif tertentu di balik pengesahan RUU KPK yang tergesa-gesa dan tidak melibatkan pihak KPK sebagai pihak terkait.

Hal itu, kata Kurnia, semakin menguatkan dugaan akan adanya upaya pelemahan terhadap KPK yang sistematis.

"Jadi pada intinya tidak mungkin penguatan yang mereka lakukan ini tidak terjadi, sementara lembaga yang menjalankan UU tersebut (KPK) tidak pernah dilibatkan," ungkapnya.

Di sisi lain, revisi UU KPK juga tidak masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2019. Kemudian, saat Rapat Paripurna di DPR juga hanya dihadiri oleh sekitar 80 orang anggota dewan.

"Itu tidak mencapai kuorum. Selain itu substansinya hampir keseluruhan sangat mudah untuk didebat mungkin dapat dikatakan bermasalah, karena akan melemahkan KPK," kata Kurnia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA