Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU KPK

Usai RUU KPK Disahkan, MPD Dorong Pembubaran Wadah Pegawai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 18 September 2019, 00:49 WIB
Usai RUU KPK Disahkan, MPD Dorong Pembubaran Wadah Pegawai
MPD saat aksi di depan Gedung DPR/Net
rmol news logo Aksi simpatik terhadap sikap DPR dilakukan ratusan massa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9). Mereka memberikan apresiasi karena telah mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Massa terdiri dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD), Srikandi Milenial, dan Forum Silaturahmi Pemuda Indonesia (FSPI). Dalam aksi ini, mereka membentangkan spanduk bertulis "Apresiasi DPR RI Telah Sahkan Revisi UU KPK" dan "Berpolitik Jangan di KPK”.

Koordinator MPD Syaiful Hadi menguraikan bahwa pihaknya mengapresiasi para dewan yang mampu keluar dari kungkungan opini yang dibuat seolah pengesahan RUU KPK menguntungkan koruptor.

“Kami mengapresiasi dan mendukung pengesahan revisi UU KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Selain itu, MPD menitip pesan kepada pimpinan KPK yang baru untuk tegas terhadap para pegawai yang masuk dalam Wadah Pegawai (WP KPK).

MPD ingin WP KPK dibubarkan karena perkumpulan itu telah dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk melakukan pembangkangan. Salah satunya dengan menolak kehadiran Firli Bahuri cs dan RUU KPK.

“Patut dipertanyakan krediblitas dan integritas WP KPK, karena telah menolak pimpinan baru KPK dan menolak revisi UU KPK," kata Syaiful. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA