Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cak Nanto Desak Jokowi Tetapkan Status Darurat Bencana Asap Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 18 September 2019, 03:14 WIB
Cak Nanto Desak Jokowi Tetapkan Status Darurat Bencana Asap Nasional
Jokowi saat tinjau karhutla di Pelalawan, Riau/Net
rmol news logo Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan turut menyita perhatian Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto bahkan mengeluarkan pernyataan sikap atas bencana ini.

Dalam pernyataan sikap itu, Cak Nanto menguraikan bahwa bencana asap telah berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat khususnya balita, anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Atas alasan itu, masyarakat di wilayah terdampak diminta untuk tidak keluar rumah, kecuali terdapat kegiatan yang mendesak.

Sementara kepada pemerintah pusat, Cak Nanto meminta Presiden Jokowi dan jajaran segera mengambil langkah konkret. 

“Sediakan rumah aman (safe house) bagi warga dengan standar yang baik seperti ketersediaan oksigen dan vitamin serta obat-obatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (18/9).

Selain itu, pemerintah diminta segera menginstruksikan rumah sakit negara untuk menyediakan obat-obatan gratis, vitamin, dan keperluan medis lainya tanpa biaya, hingga tingkat kecamatan/desa.

“Memerintahkan petugas medis untuk aktif memberikan layanan kesehatan,” sambungnya.

Jokowi juga diminta tegas terhadap korporasi yang kedapatan sengaja melakukan pembakaran hutan. Jika perlu, izin konsesi perusahaan pelaku pembakaran hutan harus dicabut.

Pemerintah juga diminta untuk segera menetapkan Status Darurat Bencana Asap Nasional dan mengambil alih 
penanggulangan bencana asap oleh pemerintah pusat.

“Karena pemerintah daerah belum menunjukkan keseriusan dalam merespon bencana asap,” demikian Cak Nanto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA