Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Ada Maksud Apa Di Balik Nafsu DPR Sahkan Revisi UU KPK?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 18 September 2019, 09:57 WIB
Pengamat: Ada Maksud Apa Di Balik Nafsu DPR Sahkan Revisi UU KPK?
Gerak cepat DPR untuk mengesahkan revisi UU KPK menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat/Net
rmol news logo Langkah cepat DPR RI untuk mengesahkan hasil revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menimbulkan kecurigaan sejumlah pihak.

"DPR sepertinya sangat bernafsu ingin sahkan revisi UU KPK. Ini ada apa?" ujar Direktur Eksekutif Parameter Indonesia, Adi Prayitno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/9).

Daripada soal UU KPK, menurut Adi, masih banyak program legislasi DPR yang lebih patut segera untuk disahkan.

Terlebih, kata Adi, banyak suara masyarakat yang menolak ada revisi UU KPK. Tetapi, kencangnya suara penolakan tak membuat DPR berubah pendirian.

"DPR mestinya meninggalkan kesan baik di sisa akhir jabatannya. Pihak-pihak yang selama ini menolak revisi mestinya diundang, diajak dialog biar jelas perdebatan akademiknya," jelasnya.

Soal tujuan untuk menertibkan KPK dengan memberi Dewan Pengawas, akademisi UIN Jakarta ini tidak mempermasalahkan. Dengan catatan, selama ada kajian yang matang.

"Bahwa KPK perlu diawasi, iya. Tapi bukan dengan grasa grusu begini. Macam negara ini negara DPR saja," tukasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA