Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Era Jokowi, Koruptor Akan Bisa Dapat Remisi Dan Bebas Bersyarat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 18 September 2019, 11:31 WIB
Di Era Jokowi, Koruptor Akan Bisa Dapat Remisi Dan Bebas Bersyarat
Presdien Jokowi/Net
rmol news logo Setelah UU KPK, DPR dan pemerintah Presdien Jokowi akan segera mengesahkan revisi UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satu poinnya, disepakati merevisi aturan soal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan, dalam rancangan UU Pemasyarakatan tersebut, DPR dan pemerintah sepakat meniadakan Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kita berlakukan PP 32/1999 yang menyebut kita mengatur dengan korelasi dengan KUHP," kata Erma di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa malam (17/9).

Di dalam PP 99/2012 sebelumnya diatur bahwa syarat pemberian pembebasan bersyarat harus melalui rekomendasi penegak hukum. Sedangkan di PP 32/1999 tidak ada aturan yang mengharuskan harus melalui rekomendasi penegak hukum.

"Pengadilan saja. Kalau vonis hakim tidak menyebutkan bahwa hak anda sebagai terpidana itu dicabut maka dia berhak untuk mengajukan itu," jelasnya.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, lembaga permasyarakatan bisa menilai layak tidaknya seorang narapidana mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Hanya saja dengan catatan, sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak-haknya itu dicabut maka itu tetap berlaku.

"Boleh mereka mengajukan. Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham," demikian Erma. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA