Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Koruptor Bisa Dapat Remisi, Komisi III DPR: Semua Kembali Ke KUHAP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 18 September 2019, 14:15 WIB
Koruptor Bisa Dapat Remisi, Komisi III DPR: Semua Kembali Ke KUHAP
Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery/RMOL
rmol news logo DPR bersama pemerintah telah menyepakati pembahasan revisi UU 12/1999 tentang Pemasyarakatan (PAS) dan dianjutkan ke tingkat II untuk disahkan dalam Sidang Paripurna.

Satu poin penting yang disepakati adalah mengenai pemberian remisi dan bebas bersyarat terhadap terpidana kejahatan luar biasa yakni terorisme, narkoba dan koruptor.

Kesepakatan dalam RUU PAS tersebut sekaligus membatalkan Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang perubahan kedua atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, RUU PAS membuat aturan mengenai pemberian remisi kembali kepada naskah PP 32/1999.

"Jadi PP 99/2012 tidak berlaku. Tidak ada PP-PPan lagi. Semua kembali ke KUHAP," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Sebelumnya, pada PP 99/2012 diatur bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa harus melalui rekomendasi lembaga terkait.

Misalnya pemberian remisi untuk koruptor yang harus persetujuan Komisi Pemberantas Korupsi.

Herman menjelaskan dengan adanya RUU PAS membuat pemberian remisi tidak lagi memerlukan rekomendasi lembaga terkait. Melainkan dikembalikan berdasarkan keputusan pengadilan.

"Iya (PP 99/2012) ada sejumlah persyaratan termasuk harus ada rekomendasi dari KPK. (Dalam revisi) tidak lagi. Otomatis PP 99 menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang," tukasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA