Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fraksi Gerindra Minta Hukuman Kumpul Kebo Diperberat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 18 September 2019, 17:53 WIB
Fraksi Gerindra Minta Hukuman Kumpul Kebo Diperberat
Ilustrasi/Net
rmol news logo Fraksi Partai Gerindra setuju atas RUU KUHP yang tengah dibahas dalam rapat kerja antara DPR RI bersama pemerintah di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Faisal Muharram menyampaikam, pihaknya setuju dengan catatan khusus terhadap Pasal 419 ayat 1 tentang kohabitasi atau kumpul kebo.

Faisal menyebutkan, fraksinya mengusulkan hukuman pelaku kumpul kebo diperberat menjadi 1 tahun penjara agar memberi efek jera sekaligus pencegahan terjadinya perbuatan maksiat.

"Meskipun larangan kumpul kebo sudah diatur dan dikenai hukuman pidana penjara, namun sanksi yang ada, yakni enam bulan penjara kami pandang masih belum optimal," jelasnya.

Faisal menegaskan, kumpul kebo merupakan perbuatan yang dilarang untuk semua agama dam ditentang masyarakat Indonesia. Dampak dari perbuatan tersebut juga akan merusak tata nilai ikatan perkawinan.

"Persoalan asusila bukan menjadi persoalan moral dan pribadi semata, namun menyangkut hubungan dengan kepentingan orang banyak. Akibat merebaknya hubungan seks di luar nikah dan pembiaraan hidup bersama di luar ikatan perkawinan akan menimbulkan masalah-masalah sosial seperti lahirnya anak di luar nikah dan menyebarnya penyakit menular berbahaya," jelasnya.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut, kata Faisal, maka Fraksi Partai Gerindra DPR RI menerima RKUHP dengan catatan sebagaimaa pandangan atas pemberatan hukum bagi pelaku kumpul kebo dinaikan dari enam bulan menjadi satu tahun pidana penjara.

Berikut bunyi Pasal 419 ayat (1): Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 419 ayat (2): Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA