Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Walhi: Berulangnya Kebakaran Hutan Bukti Gagalnya Jokowi Penuhi Hak Dasar Rakyatnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 18 September 2019, 20:15 WIB
Walhi: Berulangnya Kebakaran Hutan Bukti Gagalnya Jokowi Penuhi Hak Dasar Rakyatnya
Jokowi saat meninjau lokasi kebakaran hutan di riau/Repro
rmol news logo Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut penegakan hukum pasca kebakaran hutan dan lahan sejak 2015 malah dioperasionalkan secara setengah hati dan berstandar ganda.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Berdasarkan informasi yang disebutkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di publik bahwa luas kebakaran hutan dan lahan hingga 15 September 2019 mencapai 328.724 hektar, yang terdiri 239.161 hektar di tanah mineral, dan 89.563 hektar di lahan gambut.

Asap beracun yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah ekosistem gambut masih mengancam kehidupan warga di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan beberapa provinsi lainnya.

"Kondisi ini memperlihatkan negara gagal dalam melindungi dan memenuhi hak-hak dasar rakyatnya," kata Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif nasional WALHI Boy Jefrey Even Sembiring di kantornya, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Bahkan di tengah derita yang dialami rakyat yang menjadi korban asap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih sempat-sempatnya memberikan dorongan perbaikan ekosistem investasi.

"Jokowi seolah tutup mata bahwa praktik buruk ilegal, dan perizinan yang tidak semestinya yang berkedok investasilah menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan yang terus langgeng dari penghujung 1990-an sampai dengan sekarang ini," ucap Boy Jefry.

"Kedok negara lalai dan seolah mengaku, penegakan hukum yang seolah serius disajikan guna memperbaiki citra pemerintah saja," sambungnya.

Selain itu, KLHK juga tercatat telah melakukan penyegelan 48 areal konsesi perusahaan dan 1 penyegelan lahan terbakar milik perorangan, dengan total luas sebanyak 8.931 hektar.

"Untuk KLHK, masih belum diketahui maksud dari penyegelan yang dilakukannya," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA