Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Koalisi Masyarakat Sipil Kaji Dasar Hukum Uji Materi Ke MK Untuk Batalkan UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 18 September 2019, 20:39 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Kaji Dasar Hukum Uji Materi Ke MK Untuk Batalkan UU KPK
Ilustrasi/Net
rmol news logo Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK dipastikan akan mengajukan uji materi atau judicial review (JR) untuk membatalkan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Rencananya, dalam waktu dekat pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dilakukan.

Begitu kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadana yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

"Pasti (ajukan JR). Karena memang itu jalur hukum konstitusional terakhir yang bisa kita tempuh untuk mengembalikan UU KPK seperti sebelumnya," ujar Kurnia.

Selain Koalisi Masyarakat Sipil, kata Kurnia, sudah banyak lembaga-lembaga lain yang konsern terhadap KPK telah secara tegas berencana mengajukan judicial review ke MK.

Kurnia menjelaskan, landasan hukum pengajuan judicial review ini lantaran ditemukan banyak beberapa catatan hukum yang bertentangan, mulai dari pasal soal Dewan Pengawas (DP) kemudian izin penyadapan hingga pemberlakuan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

"Sudah secara gamblang sebenernya pasal-pasal itu kita bisa menyampaikan argumentasi hukumnya. Karena terlihat sekali DPR dan pemerintah ini serampangan membahas UU KPK. Jadi sangat mudah untuk dibantah argumentasi yang mereka sampaikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Kurnia menegaskan, pihaknya masih melakukan kajian mendalam dan mengumpukan sejumlah bukti penguat untuk mengajukan judicial review ke MK.

Kurnia mengaku pesimis mengandalkan presiden untuk mengeluarkan Perpu, menurutnya hal itu akan mendapatkan hasil yang nihil.  
"Kita pasti kirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau soa Perpu, kita justru pesimis. Karena dua momentum pemilihan komisioner KPK dan revisi UU KPK, presiden tidak ada terlihat keberpihakan kepada KPK," pungkasnya.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA