Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wiranto: KPK Masuk Rumpun Eksekutif Keputusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 18 September 2019, 22:54 WIB
Wiranto: KPK Masuk Rumpun Eksekutif Keputusan MK
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan revisi Undang Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Namun sebagian publik masih belum menerima keputusan yang telah dimufakati bersama oleh Dewan dalam sidang paripurna.

Terkait hal itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto angkat bicara untuk memberikan penjelasan.

"Saya akan menyampaikan butir-butir yang saat ini debatable di masyarakat. Saya akan masuk pada pembenaran secara proporsional," kata Wiranto, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Dalam revisi UU KPK tersebut, Wiranto menaruh perhatian kepada Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 tentang masalah kelembagaan KPK.

Mantan Panglima ABRI ini mengatakan, lembaga KPK masuk ranah eksekutif, berdasarkan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) No 36 PUU/XV/2017 dan menegaskan bahwa keputusan itu sudah final.

"Sehingga memang ini bukan mengada-ada, melainkan melaksanakan keputusan MK," tegasnya.

Wiranto melanjutkan, walaupun KPK masuk ke ranah kekuasaan Ekskutif atau lembaga pemerintah, tetapi dalam pelaksaan tugas dan kewenangannya, KPK bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Namun tentu sebagai suatu lembaga pemerintahan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada dan UU MK itu harus ditaati karena bersifat final dan mengikat," papar Wiranto.

Jadi sebenarnya tidak perlu kemudian resah dengan masuk ke rezim pemerintahan karena memang dalam trias politika ada eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Tatkala MK menerima masuk ke ranah eksekutif, kita terima. Karena itu satu keputusan MK yang sudah melakukan satu pertimbangan-pertimbangan yang kita yakin mantap," pungkas Wiranto.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA