Logo Kosgoro dicatut Eksponen Ormas Trikarya Golkar untuk mengadakan seminar pada 20 September mendatang.
"Bahwa pemakaian logo ormas Kosgoro 1957 dalam undangan tersebut di atas, tanpa ijin, tanpa hak, dan bersifat melawan hukum," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Kosgoro 1957, Muslim Jaya Butar Butar saat konferensi pers di DPD Partai Golkar, Jakarta, Rabu (18/9).
Muslim menegaskan bahwa logo Ormas Kosgoro 1957 terdaftar di Kemenkumham dan dilindungi oleh UU 24/2014 tentang Hak Cipta.
Atas alasan itu, tidak dibenarkan menggunakan logo ormas Kosgoro 1957 dalam bentuk kegiatan apapun oleh siapapun tanpa persetujuan dari ketua umum pimpinan pusat kolektif Kosgoro 1957, Agung Laksono.
"Bahwa penggunaan logo Kosgoro 1957 tanpa izin, tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar pasal 112 dan pasal 113 UU 24/2014,†ungkapnya.
Untuk itu, Kosgoro 1957 meminta agar Eksponen Ormas Trikarya Golkar disingkat (Etika) untuk menghentikan, menghapus dan menarik undangan dalam bentuk apapun yang menggunakan logo ormas Kosgoro 1957.
"Jika dalam waktu 2x24 jam masih beredar undangan memakai logo Ormas Kosgoro 1957 dan masih ditemukan acara menggunakan logo Ormas Kosgoro 1957 maka kami akan melakukan tindakan tegas dengan melaporkan kepada pihak berwajib," tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: