"Kami melihat dari beberapa pasal revisi, ini bertujuan untuk menguatkan KPK dan menguatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ketua Umum Bara JP, Viktor S. Sirait dalam keterangannya, Rabu (18/9).
Dia mencontohkan kehadiran dewan pengawas dalam RUU tersebut. Menurutnya, dewas diperlukan agar ada
check dan balance atau kontrol dalam setiap keputusan yang dilakukan oleh KPK .
"Sebuah lembaga negara perlu dewan pengawas agar keputusan bisa dilakukan secara terukur, hati-hati, menghindari adanya
abuse of power dan mempunyai pertanggungjawaban," katanya.
Menurutnya, kehadiran dewan pengawas ini justru akan lebih menguatkan KPK karena akan membuka ruang lebih luas, terutama kepada akademisi, pemerhati masalah korupsi atau NGO, atau tokoh mqasyarakat, untuk berpartisipasi masuk secara langsung dalam tubuh KPK.
"Karena itu, Bara JP mendorong kalangan yang selama ini khawatir bahwa KPK akan semakin lemah dengan revisi UU KPK ini untuk justru terlibat aktif dengan menjadi bagian dari unsur dewan pengawas," ucapnya.
Bara JP juga sepakat bahwa penyadapan harus dapat dikontrol agar tidak dilakukan secara semena-mena dan tidak melanggar hak asasi manusia.
“Penyalahgunaan sangat fatal dan harus dihindari tidak boleh terjadi ke depan, yaitu dengan kontrol melalui dewan pengawas," ujarnya.
Sementara mengenai penerbitan SP3, Bara JP melihat SP3 mutlak diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.
"Indonesia adalah sebuah negara hukum sehingga dalam pelaksanaannya tentu harus ada kepastian hukum," tutup Viktor.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: