Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tentang Sertifikasi Produk Halal, Ombudsman Diminta Tidak Lampaui Kewenangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Kamis, 19 September 2019, 06:30 WIB
Tentang Sertifikasi Produk Halal, Ombudsman Diminta Tidak Lampaui Kewenangan
Wakil Ketua Halal Institute, SJ Arifin/RMOL
rmol news logo Kementerian Agama dinilai belum siap menangani sertifikasi jaminan produk halal. Khususnya terkait dengan persiapan pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal tanggal 17 Oktober 2019 mendatang.

Itu penilaian Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Suaedy.

Penilaian dari Ombudsman itu dinilai penting sebagai masukan bagi Kementerian Agama, khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang sedang sibuk mempersiapkan diri menjelang pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober mendatang.

“Sangat baik bila semua pihak mendukung BPJPH mempersiapkan seluruh perangkat yang dibutuhkan sebaik mungkin. Kick Off UU JPH kurang 29 hari lagi,” ujar Wakil Ketua Halal Institute SJ Arifin, merespon pandangan pihak Ombudsman itu.

Namun SJ Arifin mengingatkan bahwa sesuai PP 31/2019, pemberlakuan UU JPH ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tidak semuanya harus siap saat ini juga. Sifat mandatory dari UU menyebabkan cakupan pekerjaan BPJPH menjadi demikian luas dan harus dipersiapkan tahap demi tahap.

SJ Arifin juga mengatakan, agak aneh jika Ombudsman membuat penilaian sebelum UU diberlakukan.

Sebab fungsi Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Saat ini UU JPH belum berlaku dan belum ada pelayanan publik terkait itu, juga pasti belum ada laporan masyarakat yang menjadi dasar penilaian Ombudsman. Jadi apa sesungguhnya yang diawasi atau dinilai oleh Ombudsman,” tegas SJ Arifin.

Fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman dibatasi oleh UU. Sangat tidak pas Ombudsman membuat penilaian melampaui fungsi, tugas, dan wewenangnya. Apalagi di saat UU JPH ini sedang di judicial review oleh satu pihak di MK. Penilaian Ombudsman dapat memperkeruh situasi, pungkas SJ Arifin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA