Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kalau Jadi ASN, Belum Tentu Kesejahteraan Pegawai KPK Menurun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 19 September 2019, 21:25 WIB
Kalau Jadi ASN, Belum Tentu Kesejahteraan Pegawai KPK Menurun
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dalam undang undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru tercantum bahwa status pegawai KPK akan beralis menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rulliyandi mengatakan salah satu konsekuensi dari UU KPK yang baru adalah pegawai KPK harus tunduk pada tata tertib birokrasi yang sudah dinormakan dalam UU ASN.

Artinya terkait gaji, tunjangan maupun pendapatan tambahan lainnya, itu akan menyesuaikan aturan lantaran anggaran KPK cukup besar, hampir satu triliun bahkan diusulkan naik Rp 1,2 triliun.

"Jadi dengan beban tanggung jawabnya yang besar,  dan juga jumlah pegawainya yang tidak begitu besar, itu bisa saja diberi treatment (perawatan) yang berbeda,” ujar Rulli di kawasan Menteng, Kamis (19/9).

“Nanti silakan dibicarakan dengan Komisi III mengenai anggaran. Karena itu ada hubungannya dengan status ASN, yang ada kepangkatan, jabatan, golongan dan sebagainya,” tambahnya.

Menurutnya, perubahan status belum tentu membuat kesejahteraan akan menurun karena dengan anggaran yang besar, jumlah pegawai yang sedikit, apalagi ada pembatasan tidak boleh dibentuk di provinsi.  Jadi jika dikelola dengan baik, kesejahteraan pegawai tidak akan terganggu.

Sebelumnya dalam forum diskusi di tempat yang sama, pakar hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari  banyak mengkritik revisi UU KPK salah satunya tentang status pegawai yang menjadi ASN.

"Coba bayangkan, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti saya, menangani perkara ratusan miliar dan triliunan, gajinya sedikit. Itukan sama menyuruh orang yang kelaparan, disuruh menjaga warung nasi Padang, perintahkan dilarang makan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA