Setidaknya hal itu yang coba dipastikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dalam jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, Kamis (19/9).
Salah satu yang menguatkan KPK, kata Wiranto dalah bunyi pasal 43A yang mengatur tentang koordinasi dengan lembaga lain.
Menurutnya, koordinasi itu seperti melaksanakan diklat pelatihan penyelidikan. Dengan adanya diklat pelatihan, penyelidikan ini tentu akan memberikan standarisasi profesionalitas dalam penegakan hukum, agar menjadi lebih baik.
"Ini semua sebagai upaya penguatan. Kalau dilaksanakan, aparat penegakan hukum mempunyai standar yang sama," kata mantan ketua umum Hanura itu.
Wiranto mengaku senang jika penyidik mempunyai standar yang sama. Sebab hanya dengan begitu, kecurigaan publik tentang penyidikan KPK bisa dihilangkan.
"Kalau orang menyatakan penyidik KPK itu nggak becus, itu (nanti) salah karena ada standarisasi," imbuh Wiranto.
"Jadi saya kira ini satu hal yang positif dan harus diapresiasi. Jangan kemudian malah mencemooh atau disebut pelemahan,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: