Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Dan Pemerintah Telah Mengorupsi Amanah Reformasi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 20 September 2019, 10:07 WIB
DPR Dan Pemerintah Telah Mengorupsi Amanah Reformasi!
Mahasiswa menyatakan ketidakpercayaan mereka terhadap DPR dan Pemerintah/Istimewa
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Republik Indonesia sudah mencederai amanah Reformasi. Bahkan patut dibilang DPR dan Pemerintah telah mengorupsi amanah Reformasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sejumlah perundang-undangan yang tidak prorakyat justru dikebut untuk diselesaikan. Termasuk paket pelemahan dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah dilengkapi oleh DPR RI.

Mulai dari pemilihan dan pengangkatan pimpinan baru KPK, pengesahan revisi UU KPK, hingga kemudahan pembebasan bersyarat bagi koruptor dalam Revisi UU Pemasyarakatan.

Tak hanya itu, DPR RI secara ugal-ugalan ngebut untuk menyelesaikan perundang-undangan yang tidak benar-benar berpihak serta dibutuhkan oleh rakyat. Seperti Revisi UU Sumber Daya Air, Revisi UU Pertanahan, RUU Ibukota Baru, dan entah apa lagi. Satu hal yang pasti, akan segera ada ketukan palu untuk mengesahkan RKUHP, yang akan mengubur demokrasi Indonesia.

"Hal ini tentu saja mencederai semangat reformasi yang 21 tahun lalu berhasil diperjuangkan. Harapan hidup bebas dari praktik-praktik korupsi, rakyat berdaulat, pemerintahan yang bersih, dirampas oleh yang katanya wakil rakyat melalui sidang-sidang legislasi di DPR RI," demikian pernyataan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan & Demokrasi melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/9).

Soal RKHUP pun setidaknya menyimpan 10 pasal yang berpotensi menimbulkan masalah. Menurut catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 10 pasal yang bermasalah di RKUHP ini adalah pasal hukuman mati, pasal pengaturan makar, pasal penghinaan simbol Negara termasuk Presiden dan Wakil Presiden, juga pasal tindak pidana terhadap agama.

Lalu ada pasal kesusilaan, pasal tentang sosialisasi alat kontrasepsi, pasal yang mengkriminalisasi setiap perempuan yang melakukan pengguguran/aborsi, pasal soal tindak pidana korupsi, pasal tindak pidana pelanggaran HAM yang berat, dan yang lebih tidak masuk akal adalah pasal penggelandangan.

DPR RI dan Pemerintah berdalih, RKUHP ini merupakan hukum pidana produk anak bangsa. Bukan produk warisan kolonial yang selama ini digunakan di Indonesia. Namun faktanya, justru akan menghukum rakyat miskin yang bergelandangan yang justru seharusnya diayomi dan difasilitasi oleh Negara.

Selain RKUHP, DPR dan Pemerintah juga sedang ngebut membereskan sejumlah perundangan yang dinilai bakal mengundang banyak kontroversi. Seperti UU pemindahan ibukota baru juga RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU-KKS) yang berpotensi melanggar hak-hak keamanan individu.

Pihak legislatif dan eksekutif juga terlihat grasa-grusu untuk menyelesaikan RUU Pertanahan yang memuat belasan pasal bermasalah. YLBHI bahkan menyebut kalau RUU Pertanahan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi rakyat.

Tak hanya itu, revisi UU Ketenagakerjaan secara diam-diam juga dilakukan tanpa melibatkan rakyat. Pokok-pokok perubahan yang diajukan oleh pemerintah justru berpihak pada pemodal.

Mulai dari sistem outsourcing yang seharusnya dihapus malah diperparah, sistem kontrak diperpanjang, cuti haid dihapuskan, serta banyak problem lainnya yang mencekik warga negara kelas pekerja.

Aparat turun tangan dalam perampasan lahan, penangkapan, dan pembunuhan warga Papua serta kebakaran hutan menunjukkan kinerja pemerintah yang tak mementingkan rakyat. DPR RI dan Pemerintah RI tidak meletakkan kepentingan rakyat sebagai kepentingan utama.

"Untuk itu kami Aliansi Masyarakat untuk Keadilan & Demokrasi yang tak lelah melakukan pengawalan, dialog, dan lobi menyatakan: Tidak percaya terhadap DPR dan Pemerintah RI yang jelas-jelas telah mengorupsi amanah Reformasi!" tandas mereka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA